MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).
Laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik. KAMMI menyoroti sejumlah aspek, mulai dari transparansi dan keterbukaan proses, kepatuhan terhadap prosedur, verifikasi persyaratan calon, potensi konflik kepentingan, hingga tindak lanjut terhadap keberatan yang disampaikan masyarakat.

Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud meminta Ombudsman mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara dalam menentukan anggota KPID.
Menurutnya, laporan yang disampaikan KAMMI berfokus pada pemeriksaan terhadap proses penggunaan kewenangan tersebut, khususnya apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.
Soroti Keterbukaan Uji Kepatutan dan Kelayakan
Irham mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang menurut KAMMI perlu mendapatkan pemeriksaan secara independen. Salah satunya berkaitan dengan keterbukaan dalam pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID.
Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur sejumlah persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan. Proses pemilihan anggota KPI Daerah juga melibatkan DPRD Provinsi dan tahapan uji kepatutan dan kelayakan.
“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegasnya.
Minta Verifikasi Persyaratan Calon Diperiksa
Selain keterbukaan proses, KAMMI Sumut meminta Ombudsman memeriksa mekanisme verifikasi persyaratan seluruh calon, khususnya terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian, serta pengalaman di bidang penyiaran.
KAMMI juga meminta pemeriksaan secara khusus terhadap proses verifikasi calon bernama Muhammad Yusron.
Irham menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Muhammad Yusron tidak memenuhi persyaratan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan? Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi? Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?”
Menurut Irham, pemeriksaan tersebut penting agar setiap dugaan dapat dinilai berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Soroti Dugaan Potensi Konflik Kepentingan
KAMMI Sumut juga meminta Ombudsman memeriksa dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan anggota KPID.
Irham mengatakan adanya hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Namun, menurutnya, hal tersebut juga perlu diperiksa secara objektif apabila terdapat informasi yang relevan.
“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” katanya.
Minta Persoalan Walk Out Dua Fraksi Dijelaskan
KAMMI Sumut turut meminta Ombudsman menelaah mekanisme dan agenda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk informasi mengenai walk out yang dilakukan dua fraksi dalam proses pada 15 September 2026.
Irham menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan dan prosedur penyelenggaraan, bukan semata-mata sebagai dinamika politik di DPRD Sumatera Utara.
“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.
KAMMI Minta Keberatan Publik Tidak Diabaikan
Laporan tersebut, kata Irham, juga mempertimbangkan berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait proses pemilihan KPID Sumatera Utara.
KAMMI meminta agar berbagai keberatan tersebut diverifikasi, termasuk informasi mengenai adanya calon yang menolak hasil pemilihan dan meminta proses tersebut ditinjau atau diuji kembali.
“KAMMI Sumut dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai semua keberatan masyarakat berhenti sebagai surat masuk tanpa pemeriksaan dan jawaban yang jelas,” ujar Irham.
KAMMI Sebut Proses Pemilihan Bermasalah
Irham juga menyampaikan sikap kritis KAMMI Sumatera Utara terhadap proses pemilihan KPID Sumut. Ia menyebut organisasi tersebut bersama sejumlah unsur masyarakat menilai proses yang berlangsung memiliki banyak persoalan.
“KAMMI Sumatera Utara bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian KPID yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi. Kami menyebutnya sebagai pemilihan KPID terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegasnya.
Meski demikian, Irham menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap dan bentuk protes organisasi, bukan kesimpulan hukum.
“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.
Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan dan Tindakan Korektif
KAMMI Sumut meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan tersebut. KAMMI juga meminta klarifikasi kepada DPRD Sumatera Utara dan pihak-pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.
Dalam kewenangannya, Ombudsman dapat menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi, meminta keterangan, memeriksa dokumen, serta mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk maladministrasi yang menjadi ruang lingkup pengawasan Ombudsman antara lain penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan, dan konflik kepentingan.
Irham berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif sehingga hasilnya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
“Kami berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya KAMMI untuk mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara.
“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. KPID adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkasnya.
Laporan PW KAMMI Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 September 2026.



















