Medan — Lembaga Pemerhati Digital dan Komunikasi (LPDK) menyambut positif langkah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam memperkuat perlindungan konsumen pengguna layanan telekomunikasi melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur sejumlah ketentuan terkait layanan internet.
LPDK menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal penting bahwa kepentingan masyarakat sebagai pelanggan operator telekomunikasi harus mendapatkan perhatian yang serius, khususnya terkait hak atas sisa kuota internet dan transparansi mengenai biaya layanan.

Ketua LPDK, Wahyudi Safitryanto, mengatakan bahwa pelanggan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai paket yang dibeli, masa berlaku layanan, mekanisme penggunaan kuota, serta kemungkinan adanya biaya tambahan.
“LPDK melihat kebijakan ini sebagai langkah positif dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Pelanggan harus mengetahui secara jelas apa yang mereka beli dan bagaimana ketentuan penggunaannya. Sisa kuota yang masih menjadi hak pelanggan tidak semestinya dihilangkan atau dibebankan dengan ketentuan yang tidak dipahami konsumen,” ujar Wahyudi dalam keterangannya.
Menurut LPDK, kebutuhan terhadap internet saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Internet digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari proses belajar mengajar, pekerjaan, komunikasi, transaksi ekonomi, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.
Kondisi tersebut membuat layanan telekomunikasi harus dikelola dengan prinsip keadilan, keterbukaan, kepastian dan perlindungan konsumen.
LPDK meminta seluruh operator telekomunikasi untuk menindaklanjuti semangat kebijakan pemerintah tersebut dengan memperbaiki mekanisme pelayanan kepada pelanggan. Informasi mengenai paket internet, masa aktif, sisa kuota, perpanjangan layanan maupun biaya tambahan harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami.
“Jangan sampai konsumen baru mengetahui adanya biaya atau ketentuan tertentu setelah transaksi berlangsung. Transparansi harus menjadi bagian utama dalam pelayanan telekomunikasi,” tegas Wahyudi.
Selain itu, LPDK mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital agar melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh diterbitkannya aturan, tetapi juga oleh konsistensi dalam pengawasan dan pelaksanaannya.
“Surat edaran ini harus benar-benar memberikan dampak nyata. Pemerintah perlu memastikan implementasinya berjalan di lapangan dan masyarakat memperoleh perlindungan sebagaimana yang diharapkan,” lanjutnya.
LPDK juga mengajak operator seluler untuk mengevaluasi kembali sistem paket internet yang selama ini diterapkan, terutama menyangkut penggunaan sisa kuota, masa berlaku paket, notifikasi kepada pelanggan, serta ketentuan mengenai pungutan atau biaya tambahan.
Di sisi lain, LPDK berharap masyarakat semakin aktif memahami hak-haknya sebagai konsumen dan tidak ragu menyampaikan keluhan apabila menemukan layanan yang dinilai tidak transparan atau merugikan.
“Pertumbuhan industri digital harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan konsumen. Masyarakat bukan hanya pengguna layanan, tetapi juga memiliki hak yang harus dihormati. LPDK mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian dan keadilan bagi konsumen telekomunikasi,” pungkas Wahyudi.
Lembaga Pemerhati Digital dan Komunikasi (LPDK)
Wahyudi Safitryanto
Ketua




















