Labusel, POTRETSUMATERA.id – Suhu politik di Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendadak memanas. Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) ngamuk besar dan menggelar aksi perlawanan total. Mereka mendesak agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot Kalapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H.
Usut punya usut, amarah mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Ada aroma busuk berupa dugaan praktik setoran duit pelicin bernilai puluhan juta rupiah yang mengalir dari seorang tahanan berinisial S BD kepada oknum internal Lapas Kotapinang. Kasus lancung ini sontak menjadi buah bibir dan bikin geram warga sekabupaten.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti awal percakapan dan aliran dana. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa kasus ini ke KPK dan Ombudsman RI. Kami menuntut keadilan ditegakkan di Labusel,” kata koordinator aksi, Sarah, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Tidak cuma membongkar dugaan setoran haram, mahasiswa juga menyoroti bobroknya aturan di balik jeruji besi. Mereka menduga ada ketidakadilan soal larangan handphone (HP) bagi tahanan, di mana hak komunikasi yang seharusnya diatur secara transparan malah diduga diperjualbelikan demi meraup keuntungan pribadi.
Skandal memalukan di Lapas Kotapinang ini kembali membuka mata publik betapa rapuhnya pengawasan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Alih-alih menjadi tempat pembinaan warga binaan agar jera, lapas justru kerap disulap jadi sarang transaksi gelap para pesakitan berduit.
Pengamat hukum menilai, keterlibatan tahanan berinisial S BD dalam pusaran uang panas ini membuktikan kalau mentalitas “mafia lapas” masih berakar kuat. Apabila Inspektorat Jenderal Kemenimipas bergeming dan tidak turun tangan melakukan audit investigatif, publik dikhawatirkan akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Bersihkan sekarang atau borok ini bakal terus menggerogoti negara!
Poin Tuntutan Aksi PERMA LABUSEL
Dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang digeber pada Kamis, 8 Oktober 2026, PERMA LABUSEL membawa empat tuntutan mati yang wajib dipenuhi tanpa tawar-menawar:
- Copot dan Periksa Kalapas Kotapinang Mendesak Kanwil Ditjenpas Sumut untuk segera mendepak dan memeriksa Kalapas Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., yang diduga kuat menerima aliran dana setoran dari tahanan S BD. Inspektorat Jenderal Kemenkumham diminta turun tangan langsung.
- Buang S BD ke Nusakambangan Mendesak agar tahanan berinisial S BD langsung diisolasi dan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan demi memutus total rantai pengaruh serta praktik transaksi gelap di dalam lapas.
- Bebaskan Hak Komunikasi Sesuai Aturan Menuntut agar hak dasar komunikasi warga binaan yang sah secara hukum—termasuk fasilitas resmi seperti Wartelsus—dipulihkan sepenuhnya tanpa ada praktik pungli, tebang pilih, atau komersialisasi terselubung.
- Sikat Habis Korupsi di Lapas Menegaskan komitmen: Lawan Korupsi, Selamatkan Institusi Pemasyarakatan! Lapas wajib menjadi tempat pembinaan yang aman, tegas, dan bersih dari korupsi. Jangan beri ruang bagi oknum yang berani memperjualbelikan keadilan di balik jabatan.
Aksi damai gelombang pertama ini dipastikan tidak akan berhenti di Labusel saja. Massa mahasiswa menegaskan bakal terus mengawal kasus ini hingga tuntas, membawanya langsung ke Kanwil Ditjenpas Sumut di Medan, hingga menggelar aksi susulan ke Jakarta jika suara mereka terus diabaikan.




















